Inisiasi Membangun Pendapatan MHA Sebaju dengan Agroforestri Kopi
Syahbudin, Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sebaju yang baru binggung akan menjalankan roda organisasi untuk pengelola hutan adatnya. Saban hari dia berdiskusi dengan pihak terkait. Salah satunya dengan pengurus Perkumpulan Sangga Utama Alam Raya (SUAR). Dia punya rencana besar untuk pengelola hutan adat agar lestari dan memberi dampak ekonomi dan budaya yang baik pada masyarakat Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Tapi dia bingung mulai dari mana, sebab biaya operasional tidak ada.
Diskusi panjang dengan Suar, disepakati untuk bersama-sama mengajukan Program Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan Periode Kedua, Folu, Indonesia FOLU Net Sink 2030, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
“Alhamdulillah, berkat kerjasama dan doa kita bersama,” kata Syahbudin saat mendengar kabar dari Suar bahwa proposal yang diajukan Program Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan Periode Kedua disetujui.
Ketika datang waktu pelaksanan, Syahbudin bersama 50 orang pemuda, perempuan dan orang tua MHA Sebaju sangat bersemangat terlibat dalam program yang dinamai Sosialisasi Inisiasi Upaya Meningkatkan Pendapatan MHA Sebaju Melalui Agroforestri Kopi di Hutan Adat Rasau.
Kegiatan ini selama 3 hari, sejak Selasa, 17 Juni 2025 sampai Kamis, 19 Juni 2025. Diawali dengan sosialisasi di Balai Pertemuan di Dusun Sebaju yang menghadirkan narasumber Ketua Suar, Sukartaji selaku pendamping yang menerangkan tentang kegiatan selama 3 hari.

Narasumber utama, pemilik PT Kojal Coffee, Gusti Iwan D yang memaparkan materi peluang bisnis kopi Liberika pasar lokal maupun ekspor dan teknik budidaya Kopi dengan pola Agroforestri. Pembicara lain, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Liberika Kebahan, Saparudin memaparkan pengalaman KTH Liberika Kebahan menanam dan memelihara kopi

Setelah makan siang, peserta dan narasumber langsung ke lokasi penanaman kopi, Gupung Klansau Hutan Adat (HA) Rasau Sebaju. Di sana, Iwan dan Saparudin mempraktekkan bagaimana cara penanaman kopi kepada Syahbudin dan pemuda Sebaju lainnya.
Ketika sore, menjelang malam, pembicara pulang, termasuk Saparudin, tetapi dia berkomitmen akan membantu proses penanaman hari berikutnya agar sesuai dengan aturan tanam. Sedangkan Syahbudin dan 10 pemuda lainnya menginap di HA Rasau Sebaju dengan agenda malam menangkap ikan dengan alat tambak tradisional di Sungai Sebaju.
Keesokan harinya, perempuan, pemuda dan orang tua berduyun-duyun datang ke Gupung Klansau, HA rasau sebaju. Syahbudin dan Saparudin mengatur pola kerja menanam 2000 bibit kopi liberika.
Ada kelompok yang menebas, 4 orang membuat ajir tanam. Belasan pemuda membuat lobang tanam. Ada juga yang kebagian mengangkut dan menyebarkan bibit ke lobang tanam. Perempuan berperan untuk menanam. Orang tua ada yang menebas dan membuat lobang.
Selama 2 hari, duet Syahbudin dan Saparudin yang dibantu Bahtiar dan Midan mengatur ritme kerja sehingga mampu menanam 2000 bibit kopi di Gupung Klansau.
“3 tahun ke depan, ada biaya operasional untuk PAS (Pasak Sebaju: sebutan MHA Sebaju dengan istilah lokal),” harap Syahbudin.
Gupung Klansau sendiri merupakan tembawang nenek moyang orang Sebaju. Mereka berkeyakinan di areal 2 hektar lebih ini pernah berdiri rumah panjang atau betang. Ditumbuhi buah-buah lokal, diantaranya durian dan mangga yang lingkar pohonnya sepelukan orang dewasa.
Masyarakat Dusun Sebaju diakui sebagai MHA melalui Keputusan Bupati Melawi Nomor: 660/171 tahun 2019 Tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Komunitas Dusun Sebaju (Dayak Katab Kebahan) Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Sedangkan legalitas HA dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.6467/ MENLHK-PSKL/ PKTHA/PSL.1/ 8/2022 Penetapan Status Hutan Adat Rasau Sebaju Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Dayak Katab Kebahan Dusun Sebaju, ± 198 Hektar Di Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalbar.


Saya sebagai pemuda Dusun Sebaju, berterimakasih kepada Suar Institute dan Folu, Indonesia FOLU Net Sink 2030. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Karena telah menyetujui kerjasama dalam mengelola Hutan Adat, yang bertujuan untuk Membangun Pendapatan MHA Sebaju dengan Agroforestri Kopi.
Semoga dengan adanya penanaman kopi ini dapat membantu masyarakat Sebaju untuk meningkatkan hasil pendapatan Masyarakat Hutan Adat. Saya berharap semoga pengelolaan ini tidak hanya semngat menanam saja, namun juga harus semangat untuk mewarat hingga menghasilkan panen yang memadai. Tidak hanya itu, saya juga berharap kepada lembaga Suar dan BPDLH, agar terus membimbing masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam menjaga dan merawatnya.