Menilik Garis Batas Hijau: Sejarah Penetapan Kawasan Hutan Indonesia (Zaman Kolonial hingga 2026)

Hutan Indonesia merupakan salah satu aset megabiodiversitas terbesar di dunia. Namun, status hukum yang melingkupi wilayah hijau ini memiliki perjalanan sejarah yang panjang, rumit, dan penuh dengan gesekan kepentingan. Proses pengukuhan atau penetapan kawasan hutan bukan sekadar menarik garis di atas peta, melainkan manifestasi dari pergulatan kekuasaan, urusan agraria, dan hak-hak masyarakat adat yang terus berevolusi dari masa ke masa.

PENETAPAN KAWASAN HUTAN Salah satu kegiatan perencanaan kehutanan sesuai dengan UU 41 Tahun 1999 adalah pengukuhan kawasan hutan. Kawasan hutan yang ada di Indonesia, pertama kali diciptakan pada masa kolonial Belanda ketika sejumlah besar wilayah di Pulau Jawa dan sejumlah kecil wilayah di selatan Pulau Sumatra ditetapkan dan diundangkan sebagai Hutan Negara. Upaya pertama yang untuk menciptakan dinas kehutanan dimulai pada awal abad ke-19, dengan maksud untuk menguasai tanah, pohon-pohonan dan buruh hutan. 


1. Era Kolonial Hindia Belanda: Peletakan Batu Pertama Legalisasi Hutan (Abad ke-19 – 1945)

Sebelum kedatangan bangsa Eropa, hutan-hutan di Nusantara dikelola menggunakan hukum adat setempat dengan prinsip komunal dan berkelanjutan. Paradoks penetapan hutan dimulai ketika Pemerintah Hindia Belanda menyadari nilai ekonomi yang luar biasa dari kayu, khususnya kayu jati di Pulau Jawa untuk industri galangan kapal dan infrastruktur kereta api.

  • Domein Verklaring (1870): Melalui Agrarische Wet 1870, Belanda memperkenalkan asas Domein Verklaring (Pernyataan Kepemilikan Negara). Aturan ini menyatakan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dengan bukti tertulis barat, otomatis menjadi milik negara (kroonomein). Langkah ini menjadi landasan awal klaim sepihak negara atas hutan.
  • Boschordonnantie (Undang-Undang Kehutanan): Pada awal abad ke-20, Belanda mulai melakukan tata batas formal untuk memisahkan hutan negara dengan tanah pertanian masyarakat. Di sinilah konsep “Kawasan Hutan” (Boschterrein) yang kaku mulai dipetakan, utamanya untuk fungsi produksi jati dan perlindungan hidrologis (konservasi air).

2. Era Pasca-Kemerdekaan dan Orde Lama (1945–1966)

Setelah memproklamasikan kemerdekaan, Pemerintah RI mengambil alih pengelolaan hutan melalui pembentukan Jawatan Kehutanan.

Pada tahun 1960, disahkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang mengedepankan hak ulayat dan menghapus hukum agraria kolonial. Namun, pada masa ini, fokus negara masih terpecah pada upaya mempertahankan kemerdekaan dan konsolidasi politik, sehingga penataan batas kawasan hutan secara masif belum sepenuhnya berjalan di luar Pulau Jawa.


3. Era Orde Baru: Komersialisasi Skala Besar dan TGHK (1966–1998)

Di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, hutan dijadikan mesin pertumbuhan ekonomi nasional melalui eksploitasi kayu komersial (HPH). Guna melegitimasi kontrol pusat, diterbitkan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.

Istilah kawasan hutan secara terminologi hukum pertama kali dicantumkan pada UU Kehutanan Tahun 1967 serta peraturan turunannya, yaitu PP No 33 Tahun 1970. Selanjutnya berdasarkan PP tersebut diterbitkan SK Menteri Kehutanan No. 85/1974, di mana hampir tiga perempat wilayah tanah di Indonesia ditetapkan sebagai Kawasan Hutan oleh Kementerian Kehutanan. Proses penunjukan tersebut dilakukan melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) berdasarkan kajian-kajian di atas meja dan peta-peta vegetasi dari citra satelit dan didukung oleh proses penilaian biofisik, meski belum disertai penilaian atas kriteria sosial. 

Kunci Era Ini: Negara mengklaim hak menguasai hutan secara mutlak di hampir 70% total daratan Indonesia.

  • Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK): Pada tahun 1980-an, diluncurkan TGHK. Melalui instrumen ini, pemerintah melakukan penunjukan fungsi-fungsi hutan (Hutan Produksi, Hutan Lindung, Hutan Konservasi) secara nasional.
  • Kelemahan TGHK: Proses penunjukan ini mayoritas dilakukan di atas meja (peta skala makro) tanpa verifikasi fisik (ground-checking) yang memadai di lapangan. Akibatnya, banyak desa, perkebunan rakyat, dan wilayah adat yang tiba-tiba “masuk” ke dalam wilayah yang ditunjuk sebagai kawasan hutan negara.

4. Era Reformasi dan Lahirnya UU No. 41 Tahun 1999 (1998–2020)

Tumbangnya Orde Baru membawa gelombang tuntutan keadilan agraria. Pemerintah merespons dengan menerbitkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-undang ini mempertegas bahwa status hukum kawasan hutan yang sah wajib melalui 4 tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan:

  1. Penunjukan kawasan
  2. Penataan batas
  3. Pemetaan
  4. Penetapan

Selama bertahun-tahun, Kementerian Kehutanan menghadapi kendala besar di mana realisasi tahap penetapan berjalan sangat lambat (hanya sekitar 11–15% hingga akhir era 2000-an) karena tumpang tindih lahan yang masif.

Antara tahun 1999 hingga 2001, beberapa kesepakatan dengan pemerintah daerah dapat dicapai melalui proses perencanaan penataan ruang wilayah provinsi (RTRWP), yang dilanjutkan sampai sekarang. Oleh karena itu, Kawasan Hutan yang sekarang berlaku adalah hasil dari harmonisasi antara TGHK dan RTRWP, atau yang disebut dengan ”Paduserasi” yang dilanjutkan dengan “Revisi RTRWP” sesuai UU 26 Tahun 2006 yang dilakukan antara tahun 2009 sampai dengan saat ini. 

  • Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011: Mahkamah Konstitusi mengetuk putusan monumental yang menyatakan bahwa kawasan hutan tidak boleh hanya berdasarkan “penunjukan” sepihak, melainkan harus diselesaikan hingga tahap “penetapan” agar memiliki kepastian hukum dan tidak melanggar hak konstitusional warga.
  • Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: MK menegaskan bahwa Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara, memberikan angin segar bagi pengakuan wilayah adat yang sempat terampas.

Kegiatan pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, letak, batas, dan luas kawasan hutan. Permasalahan utama dalam pengelolaan kawasan hutan saat ini adalah adanya tuntutan akan kepastian kawasan hutan dan kepastian legalitas aset pihak ketiga sehingga penataan batas menjadi program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luas kawasan hutan. 

Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan proses sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tahapannya diatur pada pasal 15 yang terdiri dari 4 tahapan seperti pada Gambar 2 yaitu (1) Penunjukan Kawasan Hutan, (2) Penataan Batas Kawasan Hutan, (3) Pemetaan Kawasan Hutan, dan (4) Penetapan Kawasan Hutan.


5. Era Omnibus Law dan Integrasi Tata Ruang (2020–2024)

Lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang kemudian diperbarui melalui Perpu/UU No. 6 Tahun 2023) merombak lanskap regulasi kehutanan. Pemerintah meluncurkan program Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dan mengintegrasikan tata guna hutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara digital melalui sistem OSS.

Melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dibentuk mekanisme penyelesaian keterlanjuran kegiatan di dalam kawasan hutan (melalui penataan batas ulang, pelepasan kawasan hutan, atau skema Perhutanan Sosial). Proses pengukuhan kawasan hutan pun dipacu secara agresif menggunakan teknologi pemetaan satelit.

Penetapan kawasan hutan dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berdasarkan kepada Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan yang telah temu gelang. Dalam hal penataan kawasan hutan temu gelang tetapi masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan maka kawasan hutan tersebut ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak-hak yang ada di dalamnya untuk diselesaikan oleh Panitia Tata Batas yang diakui. Hasil penetapan kawasan hutan terbuka untuk diketahui masyarakat.

Penetapan kawasan hutan merupakan kondisi pemungkin (enabling condition) yang paling penting bagi segala aktivitas atau kegiatan berusaha di kawasan hutan, baik komersial maupun non-komersil. Tujuan utama dari penetapan kawasan hutan adalah mewujudkan kawasan hutan yang mantap, yang memiliki status jelas, tegas, dan keberadaannya mendapat pengakuan oleh masyarakat serta bebas dari segala hak pihak lain.

Penataan batas dan penetapan kawasan hutan selain sebagai upaya memberikan kejelasan batas dan status hukum atas kawasan hutan, serta untuk mendapatkan pengakuan atau legitimasi publik serta kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang berbatasan atau di sekitar kawasan hutan. Luas kawasan hutan di Indonesia per Desember 2023 seluas 125.664.550 Ha yang terdiri dari daratan 120.343.230 Ha dan perairan 5.321.321 Ha. Sepanjang tahun 2023 telah ditetapkan Kawasan hutan seluas 6.553.514,7 Ha, sehingga realisasi penetapan sampai dengan Desember 2023 telah ditetapkan Kawasan hutan seluas 106.212.710,2 Ha.


6. Babak Baru di Tahun 2026: Kepastian Hukum Digital dan Karbon Netral

Memasuki tahun 2026, arah kebijakan penetapan kawasan hutan di Indonesia telah bergeser dari sekadar konflik klaim fisik menuju kepastian tata ruang berbasis mitigasi krisis iklim.

Beberapa poin penting dinamika penetapan kawasan hutan per tahun 2026 meliputi:

  • Tuntasnya Target Pengukuhan 100%: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) memfinalisasi penetapan (gazettement) batas definitif di wilayah-wilayah kritis guna menekan konflik tenurial.
  • Sertifikasi Hak Atas Tanah vs Kawasan Hutan: Sinkronisasi antara kementerian agraria (ATR/BPN) dan kehutanan diperketat untuk memastikan area pemukiman warga dan fasilitas umum dikeluarkan (enclave) secara permanen dari peta kawasan hutan.
  • Kawasan Hutan untuk Nilai Ekonomi Karbon (NEK): Penetapan status kawasan hutan kini tidak hanya ditujukan untuk produksi kayu atau perlindungan air, melainkan dikunci sebagai basis perdagangan karbon dunia (carbon trading). Hutan konservasi dan hutan restorasi dipetakan secara rigid demi menjaga komitmen FOLU Net Sink.

Sejarah penetapan kawasan hutan di Indonesia sangat panjang, mulai dari era register kolonial, Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), hingga penataan ruang dan berbagai kebijakan strategis nasional. Kondisi ini menyebabkan banyak wilayah desa beririsan dengan kawasan hutan, sehingga memerlukan pendekatan lintas sektor yang terkoordinasi.

Sejarah penetapan kawasan hutan di Indonesia merekam transisi dari konsep kolonial yang bersifat sentralistik dan mengabaikan masyarakat lokal, menuju konsep modern yang dituntut untuk lebih inklusif, berkepastian hukum, dan berorientasi pada kelestarian lingkungan.

Di tahun 2026, tantangan terbesar bukan lagi sekadar mematok batas di tengah belantara, melainkan bagaimana memastikan batas tersebut membawa keadilan bagi masyarakat adat, kepastian investasi hijau, dan benteng pertahanan terakhir bumi dari kerukan krisis iklim.

Leave a Comment