Lembaga SUAR didirikan pertama kali pada 2005. Lembaga ini sebelumnya bernama SuaR Institute atau SuaR Ins, sebuah organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organizations/CSOs) lokal yang berkedudukan di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Organisasi ini berdiri pada tanggal 7 Januari 2005 berdasarkan Akte Notaris No. 7 pada Notaris Muda Mahendrawan, SH yang berkedudukan di Kabupaten Pontianak.
Diperbaharui dengan akta pendirian perkumpulan Sangga Utama Alam Raya (SUAR) Nomor 01, tertanggal 6 Agustus 2022. Dilengkapi, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0008407.AH.01.07.Tahun 2022 Tentang Pengesahaan Pendirian Perkumpulan Sangga Utama Alam Raya
SUAR memiliki tujuan untuk melakukan pelestarian lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, dan pemberdayaan potensi sumber daya manusia melalui usaha-usaha pendidikan, pelatihan, dan pengorganisasian ekonomi politik untuk mencapai masyarakat yang berdikari dan sejahtera.
Untuk mencapai tujuan tersebut, beberapa strategi yang dirumuskan sebagai berikut:
Mendorong kesadaran multipihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan untuk masa sekarang dan depan yang lebih baik;
Melakukan pendidikan, pelatihan, dan pengorganisasian masyarakat dengan menginisiasi terbentuknya organisasi lokal, peningkatan kapasitas keberdayaan lembaga dan kelompok masyarakat serta penguatan ekonomi;
Melakukan advokasi terhadap hak-hak masyarakat sipil dalam upaya meningkatkan posisi tawar masyarakat untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang adil dan demokratis dan berpihak pada kelestarian lingkungan hidup.
Sejak berdiri pada tahun 2005, SUAR telah banyak melaksanakan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya alam dan kawasan penting masyarakat, pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, mendorong platform multipihak untuk pembangunan berkelanjutan, dan lain-lain.
Lembaga SUAR didirikan pertama kali pada 2005. Lembaga ini sebelumnya bernama SuaR Institute atau SuaR Ins, sebuah organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organizations/CSOs) lokal yang berkedudukan di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Organisasi ini berdiri pada tanggal 7 Januari 2005 berdasarkan Akte Notaris No. 7 pada Notaris Muda Mahendrawan, SH yang berkedudukan di Kabupaten Pontianak.
Diperbaharui dengan akta pendirian perkumpulan Sangga Utama Alam Raya (SUAR) Nomor 01, tertanggal 6 Agustus 2022. Dilengkapi, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0008407.AH.01.07.Tahun 2022 Tentang Pengesahaan Pendirian Perkumpulan Sangga Utama Alam Raya
SUAR memiliki tujuan untuk melakukan pelestarian lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, dan pemberdayaan potensi sumber daya manusia melalui usaha-usaha pendidikan, pelatihan, dan pengorganisasian ekonomi politik untuk mencapai masyarakat yang berdikari dan sejahtera.
Untuk mencapai tujuan tersebut, beberapa strategi yang dirumuskan sebagai berikut:
Mendorong kesadaran multipihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan untuk masa sekarang dan depan yang lebih baik;
Melakukan pendidikan, pelatihan, dan pengorganisasian masyarakat dengan menginisiasi terbentuknya organisasi lokal, peningkatan kapasitas keberdayaan lembaga dan kelompok masyarakat serta penguatan ekonomi;
Melakukan advokasi terhadap hak-hak masyarakat sipil dalam upaya meningkatkan posisi tawar masyarakat untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang adil dan demokratis dan berpihak pada kelestarian lingkungan hidup.
Sejak berdiri pada tahun 2005, SUAR telah banyak melaksanakan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya alam dan kawasan penting masyarakat, pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, mendorong platform multipihak untuk pembangunan berkelanjutan, dan lain-lain. 