SUAR, Sebaju – Wilayah adat Sebaju di Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu seluas 2.606 Hektar (Ha). Luasan tersebut didapat pada Musyawarah (FGD) Membangun Kesepakatan Batas Wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sebaju bersa ma dusun atau desa tetangga. Di selenggarakan di Balai Bepokat (Aula Pertemuan) Desa Nanga Kebebu. Hari Rabu, 22 Mei 2019. Kegiatan ini difasilitasi oleh Jari Borneo Barat dan Suar Institute.
Hadir dalam penentuan batas wilayah adat Sebaju tersebut Kepala Desa Nanga Kebebu, Kepala Desa Tebing Karangan, Temenunggu Desa Tebing Karangan, Ketua Pasak Sebaju, Kadus Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu, Ketua BPD Desa Nanga Kebebu, Tokoh Masyarakat Nanga Kebebu dan masyarakat Desa Kebebu.
Adapun batas yang disepakati di sebelah barat berbatasan dengan Dusun Mulong, Desa Semadin Lengkong sesuai alur mulai dari Lalang Angus menuju Semuntai (Parit Emas) Ke Ranah Temudak berakhir di Natai Cekeruk. Masih di bagian barat, berbatasan dengan Dusun Kebebu, Desa Nanga Kebebu batas sesuai alur Lalang Angus ke Teluk Keranjik menuju ke Muara Jalan Beruang.
Di selatan berbatasan dengan Desa Pelinggang, Kecamatan Pinoh Selatan, dibuat berdasarkan batas desa yang sudah disepakati sesuai alur Sungai Batu, Sarai Bejampung, ke Melaban. Utara berbatasan dengan Dusun Lebak Tapang, Desa Nanga Kebebu batas pada jalur Jalan beruang dan Separuh Peransa. Terakhir, sebelah timur berbatasan dengan Desa Tebing Karangan dengan titik batas alur Penang, Akamayau dan Ranah Empukong.
“Batas-batas yang disepakati hari ini adalah batas yang memang sudah ada sejak zaman pendahulu kami. Kami di sini tidak membuat yang baru. Hanya mengikuti batas-batas yang telah disepakati zaman nenek moyang,” kata Ketua Pasak Sebaju, Syahrudin.
Hal ini dbenarkan Kepala Desa Nanga Kebebu, Akhmad Yani. Bahkan dia meminta semua pihak yang hadir tetap berkomitmen dengan batas yang telah disepekati. “Kita semua harus mendukung semuanya apa yang dilakukan oleh warga Dusun Sebaju,” tegasnya.
Tempat sama, Kades Tebing Karangan, Sekoi mendukung sepenuhnya keinginan masyarakat dusun Sebaju untuk memiliki wilayah adat. “Mendukung dengan adanya penentuan batas dusun sebaju dengan daerah lainnya. Sepakat soal batas yang ditentukan berdasarkan apa yang telah tentukan oleh orang tua kita dulu,” kata Sekoi. (Taji)