Pengelolaan hutan desa tentunya berdasarkan rencana kerja yang sudah disusun oleh lembaga pengelola hutan desa (LPHD). Namun dalam penyusunan rencana kerja pengelolaan hutan harus disertai dengan wawasan dan kapasitas yang memadai.
Pos-pos Terbaru
- Menilik Garis Batas Hijau: Sejarah Penetapan Kawasan Hutan Indonesia (Zaman Kolonial hingga 2026)
- Inovasi Pengelolaan Hutan: Tiga LPHD di Melawi Jadi Pionir Pelaporan dan Patroli Hutan Mandiri
- Inisiasi Membangun Pendapatan MHA Sebaju dengan Agroforestri Kopi
- Buku Budaya Dadar Ayak
- Potret Potensi Wisata Kabupaten Melawi
