Oleh Nasihin
Saat ini Sangga Utama Alam Raya (SUAR) tengah mepersiapkan program di tiga desa yang berada di kecamatan Belimbing dan Belimbing Hulu yaitu desa Nusa Kenyikap, desa Piawas dan desa Balai Agas. Persiapan program ini bekerja sama dengan Lestari Capital menggunakan CCB standart yang disusun oleh Rimba Colektif.
Ada tiga hal yang menjadi titik tekan dari standar ini yaitu masyarakat, iklim dan keanekaragaman hayati. Masing-masing tema tersebut memiliki standar dan metode dalam menjalankannya. Namun tulisan ini tidak akan membahas ketiga hal tersebut, melainkan hanya membahas sekilas tentang masyarakat menurut perspektif CCB standart.
Dalam hal ini masyarakat terbagi menjadi tiga kelompok besar yaitu pertama adalah masyarakat yang berada di dalam zona program (masyarakat pengelola hutan desa). Kelompok ini merupakan yang terkena dampak langsung dari program yang dijalankan. Pelaku program harus mengklasifikasi ini menjadi beberapa kelompok kecil masyarakat, seperti kelompok marjinal, kelompok perempuan dan lain sebagainya.
Diskusi bersama masyarakat Balai Agas tentang pemanfaatan lahan bersama tim SUAR
Bagian kelompok kedua ialah masyarakat yang berada di sekitar zona program. Bagian masyarakat ini ialah yang memungkinnkan terkena imbas dari program yang dijalankan. Sebelum program dijalankan pelaku program harus mengindentifikasi kelompok masyarakat ini, bagaimana ketergantungan dan perlakuan masyarakat sekitar zona program terhadap hutan yang berada di lokasi program.
Bagian ketiga ialah multi stakeholder yang memiliki kepentingan dan berhubungan dengan hutan dan desa lokasi program. Hal ini termasuk dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah lokal baik yang berada di level kabupaten maupun yang berada di level kecamatan dan desa. Semua ini harus diidentifikasi bagaimana pengaruh dan kepentingka masing-masing stakeholder terhadap lokasi program.
Dalam program yang dijalankan oleh SUAR di tiga desa, CCB standar sudah membuat aturan jelas bagaimana memperlakukan ketiga kelompok masyarakat tersebut. kelompok pertama harus mendapatkan manfaat secara adil dan merata, jadi ketika program sudah berjalan jangan sampai ada masyarakat yang tidak terkana manfaat, baik itu manfaat secara ekonomi, sosial dan budaya. Selain itu program ini harus meningkatkan kondisi area NKT yang dimiliki masyarakat.
Lalu untuk dua kelompok yang lain pelaku program harus membuat program yang menguntungkan bagi masyarakat yang berada di luar program serta para stakeholder lainnya dan melakukan mitigasi-mitigasi terhadap dampak negatif yang memungkinkan ditimbulkan oleh program yang dijalankan.
Untuk memastikan hal di atas berjalan dengan baik, perlu diadakan monitoring dan evaluasi. Jadi SUAR akan membuat rencana monitoring kepada berbagai lapisan masyarakat yang berada di dalam lokasi program, masayarakat yang berada sekitar lokasi program dan stakeholder. Monitoring ini bertujuan untuk melihat perkembangan kondisi ekonomi, sosial dan budaya. Namun sebelum itu, harus ada dasar yang dibangun oleh SUAR sebelum program ini berjalan agar perubahan ekonomi sosial dan budaya dapat terukur dengan jelas. Dalam rencana monitoring harus memiliki beberapa item. Yaitu memilih masyarakat mana dan stakeholder mana yang akan dinilai, mengidentifikasi tipe pengukuran, menentukan model sampling dan menentukan frekuensi pengukuran.
Pada intinya Standar CCB ini berkeinginan meningkatkan kondisi ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, serta meningkatkan kualitas area NKT yang dimiliki masyarakat.