Sampaikan Laporan Tahunan, KPH Melawi Berikan Apresiasi Pada 3 Pemegang Izin Perhutanan Sosial.
SUAR – Melawi – Dari 24 pemegang izin perhutanan sosial di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat, 3 pemegang izin perhutanan sosial sudah menyampaikan laporan tahunan periode 2023 – 2024 ke Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Melawi. 3 Pemegang izin tersebut adalah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Nusa Kenyikap, LPHD Piawas dan LPHD Balai Agas. Ketiga LPHD tersebut mempresentasikan laporan tahunan mereka di hadapan Kepala UPT KPH Melawi Antoni Manik di Kantor KPH Melawi, Senin (25/11).
Merupakan suatu kewajiban bagi pemegang izin perhutanan sosial untuk menyampaikan laporan kegiatan dalam satu tahun ke perpajangan pemerintah di daerah dalam pengelolaan hutan yaitu KPH.
“ Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial kewajiban pemegang izin adalah menyampaikan laporan kegiatan dalam tahunan ke pemangku hutan di daerah,” ujar Kepala UPT KPH Melawi, Antoni Manik menerangkan saat pembukaan kegiatan.
Mewakili tim penyampaian laporan LPHD, Eko Susilo selaku spesialis monev dan advokasi program PAHAM-SUAR menyampaikan rasa Syukur atas sambutan dari KPH Melawi.
“Kami berterimakasih kepada KPH Melawi telah berkenan dan memberikan kami kesempatan untuk menyampaikan laporan tahunan LPHD ini. Laporan kegiatan LPHD ini adalah kompiliasi dari berbagai kegiatan program Paham yang dimulai dari Agustus 2023 sampai Agustus 2024,” ucap Eko Susilo.
Kepala seksi (Kasi) perlindungan dan pemberdayaan masyarakat KPH Melawi, Haryo Pamungkas mengungkapkan, bahwa mereka juga ingin mengetahui kegiatan-kegiatan apasaja yang sudah dilakukan oleh pemegang izin perhutanan sosial.
“Kami juga ingin tahu apa apa saja kegiatan yang sudah di lakukan atau perkembangan perhutanan sosial yang ada,” tegas Haryo Pamungkas.
Pemaparan Laporan Tahunan LPHD
Setiap ketua LPHD kemudian memaparkan laporan tahunan yang berisi capaian selama setahun terakhir. Membentuk satuan tugas pengendalian kebakaran hutan dan pengamanan hutan adalah salah satunya. Satuan tugas ini (Tim Monitoring Karhutla) melakukan monitoring selama 14 hari setiap bulan untuk memastikan kawasan hutan tetap terjaga dari ancaman kebakaran dan aktivitas ilegal. Selain itu, pada tahun 2024, ketiga LPHD mulai melaksanakan program persemaian dan pembibitan tanaman endemik serta tanaman unggulan masyarakat yang bertujuan untuk merehabilitasi lahan kritis.
Pada tahun 2025 mendatang, LPHD telah merencanakan pelaksanaan penandaan batas dan zonasi kawasan hutan desa masing-masing untuk meningkatkan tata kelola wilayah. Selain itu, ketiga LPHD juga telah menerima pendampingan intensif dari Lembaga Suar dalam penguatan kelembagaan. Pendampingan ini mencakup penyusunan dokumen kerja, pelatihan tata kelola administrasi, manajemen keuangan, hingga studi banding ke LPHD di Kapuas Hulu.
Dalam bidang ekonomi, LPHD mengembangkan berbagai usaha berbasis hutan seperti produksi karet, kerajinan, dan hasil hutan bukan kayu. Kerja sama dengan pabrik karet dan pengelolaan jasa lingkungan juga menjadi bagian dari strategi peningkatan pendapatan masyarakat. Di sisi lain, LPHD turut berkontribusi dalam mendukung ketahanan pangan dengan menerapkan sistem agroforestri, silvopastura, dan silvofishery. Program ini diharapkan dapat menurunkan angka stunting di wilayah sekitar hutan.
Tidak hanya itu, LPHD juga menunjukkan komitmen mereka terhadap pendidikan dengan merencanakan pemberian beasiswa untuk siswa berprestasi dan siswa dari keluarga kurang mampu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan sumber daya manusia di masa depan.
Apresisasi KPH Melawi Pada 3 LPHD
Setelah penyampaian laporan oleh LPHD, KA KPH Melawi Antoni Manik mengapreasiasi atas kegiatan penyampaian laporan ini.
“ Menariknya adalah laporan kegiatan tahunan LPHD ini telah ada perencanaan kegiatan selanjutnya. Secara umum laporan dari 3 LPHD sudah baik dan saya acungi jempol. RKPS (10 tahun) di turunkan menjadi rencana kegiatan tahunan dengan kegiatan yang sudah ada atau yang mudah dilakukan. Jadi pada dasarnya 3 LPHD ini sudah sangat baik.,” tutur Ka. KPH Melawi.
Antoni Manik kemudian menjelaskan tugas KPH Melawi secara umum dan mengakui bahwa KPH memiliki banyak keterbatasan.
“Secara garis besar tugas kami adalah 1. perlindungan hutan, 2.Restorasi Hutan, 3. Pemberdayaan Masyarakat. Perhutanan Sosial ini merupakan hak kelola masyarakat untuk pengelolaan hutan. KPH memang memiliki keterbatasan dalam personil. Kami berterima kasih kepada lembaga-lembaga yang ada. Terutama SUAR yang sudah berkontribusi untuk pengembangan Perhutanan Sosial di Kabupaten Melawi,” jelas Kepala KPH Melawi.
KPH Melawi juga berharap agar masyarakat dan pemegang izin perhutanan sosial mampu menjaga dan mengelola kawasan yang sudah mendapat izin.
“Jadi PS ini seperti rumah kita, maka dari itu LPHD dan masyarakat yang menjaga dan mengelola sendiri. Begitu juga KPH sebagai pendamping dan memonitoring perizinan perhutanan sosial. Selama ini kami memang memiliki keterbatasan seperti pendanaan, mitra dan lainnya. Tetapi kami tetap berusaha untuk memenuhi untuk membantu perkembangan perhutanan sosial yang ada di Melawi,” terang Antoni Manik.
SUAR sebagai lembaga local masyarakat Melawi juga mendapat ucapan terimakasih dari KPH Melawi.
“KPH Melawi juga berterimakasih kepada SUAR yang telah banyak membantu KPH Melawi. Terutama dalam memdampingi perhutanan sosial yang ada. Tentunya itu mengurangi beban KPH. Karena KPH Sendiri bukan hanya mengurusi Perhutanan Sosial tetapi juga Perusahaan yang bergerak di kawasan hutan,” Tutur Antoni Manik.
Dari 24 pemegang izin perhutanan sosial di Kabupaten Melawi, baru ada 3 LPHD yang menyampaikan laporan tahunan ke KPH Melawi.
“Jadi baru 3 LPHD ini yang telah menyerahkan laporan ke KPH Melawi, jadi kami sangat berterimakasih. Jadi kami berharap LPHD menjadi pagar atau benteng untuk melindungi kawasan hutan”, tambah Antoni Manik. (Sahaja)







