SUAR dampingi Tiga LPHD Kelola Hutan Desa

Oleh Heri Irawan Melihat data rilis Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PKTL KLHK). Menjelaskan angka deforestasi nansional dari tahun 2018-2019 mencapai 462,4 ribu Hektar. kemudian di priode tahun 2019-2020 mulai menurun  hingga pada angka 115,46 ribu Hektar. Terjadinya deforestasi  disebabkan oleh berbagai kejadian diantaranya pembukaan lahan, kebakaran, perubahan fungsi lahan dan lain sebagai nya. Untuk mengurangi kerusakan hutan tersebut, pemerintah telah meluncurkan kegiatan berupa program Perhutanan Sosial. Dengan cara memberikan hak kelola kepada masyarakat. Hutan desa merupakan salah satu dari 4 skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang ditawarkan oleh pemerintah. Model pengelolaan hutan desa dapat dilakukan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi dengan jangka waktu pengelolaan selama 35 tahun.  Dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap 5 tahun. Kebijakan mengenai hutan desa diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia P.89/Menhut-II/2014.
Tokoh masyarakat Nusa Kenyikap menyampaikan tanggapan terkait rencana kelola hutan desa
Pemegang izin pengelola hutan desa adalah suatu lembaga pengelola yang dibentuk melalui Peraturan Desa (Perdes). Izin pengelolaan dapat berupa Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHK). Pilar perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat.  Dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.  berdasarkan PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1. Berapa desa diantaranya adalah Desa Balai Agas dan Nusa Kenyikap Kecamatan Belimbing serta Desa Piawas Kecamatan Belimbimg Hulu  Kabuten Melawi Kalimantan Barat. Tiga desa tersebut telah merproleh hak pengelolaan. Total  luasan 12.047 Hektar yang terdiri dari  HD Balai agas  seluas 4.641 Hektar, berdasarkan surat keputusan mentri lhk nomor SK.10027 / MENLHK-PSKL / PKPS / PSL. 0/12/2019.  HD Nusa Kenyikap   seluas 3.690 Hektar. Berdasarkan surat keputusan mentri lhk nomor SK.9095 / MENLHK-PSKL / PKPS / PSL. 0/11/2018. HD Piawas  seluas 3.716 Hektar. Berdasarkan surat keputusan mentri lhk nomor SK.10025 / MENLHK-PSKL / PKPS / PSL. 0/12/2019.  Pada tanggal  9 Desember 2019. Saat ini lembaga SUAR bersama tiga desa dampingan sedang mendorong program Rimba Collective sebuah skema untuk konservasi hutan. Dengan terus mendorong pengelolaan terhadap areal hutan desa  ini akan memberikan kontribusi yang besar dalam mitigasi iklim. Hutan desa ini akan berkontribusi produksi ribuan ton CO² pertahun. Proram ini mengarahkan menuju standard CCB ( Climate, Community & Biodiversity). Sebuah standar rancangan proyek untuk iklim, masyarakat, dan keanekaragaman hayati. Untuk pemantauan perubahan iklim mengacu bedasarkan  standard yayasan Plan Vivo .Berperan dalam mereduksi emisi karbon serta adanya komitmen yang kuat dari 3 desa untuk mengelola hutan secara lestari dengan komitmen ini mendorong program selama 25 tahun melalui konservasi komuditas yang berkelanjutan. Baru-baru ini, perhutanan sosial juga dipromosikan sebagai salah satu cara mitigasi perubahan iklim melalui program Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan(REDD+) yang didukung PBB. harapannya ketika mendapatkan program ini dimasa depan adalah hutan terjaga sumberdaya tersedia dan masyarakat sejahtera

Leave a Comment