Perkuat Kelembagaan untuk Mendorong Pengelolaan Hutan Desa Balai Agas

Oleh
Apriliansyah
Hutan Desa (HD) adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. HD merupakan salah satu dari lima skema Program Perhutanan Sosial sebagai program keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekitar kawasan. Beberapa desa menerima dan mengusulkan HD pada saat pertamakali dikenalkan pada tahun 2007 yang merupakan hal baru bagi masyarakat desa.  Apakah HD mampu melembaga di masyarakat dan strategi apa untuk melembagakan HD di lingkungan masyarakat Tanggal 23 Juli 2022, SUAR mengunjungi desa Balai Agas melakukan restrukturisasi kelembagaan KUPS Perkebunan Bersama masyarakat. Restrukturisasi KUPS perkebunan untuk memperkuat kelembagaan dalam mengelola HD Balai Agas. Diskusi Bersama masyarakat cukup aktif dimana setiap perwakilan menyampaikan harapan tentang pengelolaan HD untuk kesejahteraan masyarakat. “Selama kita punya keinginan dalam mengelola HD untuk kesejahteraan masyarakat Balai Agas saya selaku masyarakat sangat mendukung kedepannya dan berharap akan ada pendampingan yang serius dari teman-teman SUAR,” ucap Tokoh Masyarakat Balai Agas, Angas dalam sesi diskusi. Proses penguatan kelembagaan KUPS perkebunan diawali dengan Sosialisasi Hutan Desa dan hak masyarakat untuk mendapatkan pendampingan penglolaan HD. Meskipun sudah ada legalitas untuk mengelola HD tetapi belum mendapat kematangan tugas dan fungsi pokok LPHD. “untuk legalitas pengelolaan HD kita sudah ada tetapi harus didukung juga dengan kemampuan masyarakat dalam mengelola karna izin ini adalah peluang untuk kita,” ucap Jaga selaku Ketua LPHD Hal yang cukup menggembirakan dari proses restrukturisasi, diskusi bersama masyarakat berlangsung partisipatif dan masyarakat aktif dalam diskusi. Berbagai hal ditanyakan tentang HD dan Pengelolaannya. “Masyarakat memang selama ini sebagian besar menoreh karet sebagai pekerjaan, padahal banyak potensi di HD yang bisa dikelola terlebih masyarakat sudah mendapat izin untuk melakukan pengelolaan, Kami berharap kedepan akan ada program yang benar benar mendampingi masyarakat untuk mengelola HD,” Ucap Rosnawati dari perwakilan perempuan. Disela diskusi, masyarakat juga mengidentifikasi pengelolaan lahan yang ada sebagai mata pencaharian mereka. Sebagian lahan yang dikelola masyarakat tidak jauh dari sungai, hal itu lebih memudahkan masyarakat dalam distribusi hasil karet melalui jalur sungai untuk dijual. Selain karet juga banyak kebun buah yang dikelola masyarakat namun hanya untuk konsumsi sendiri karena distribusi ke kota membutuhkan biaya yang cukup besar. Harapan masyarakat terhadap pengelolaan HD harus benar benar taat aturan dan disepakati untuk menghindari konflik terjadi di masyarakat. “Areal kelola masyarakat saat ini sebagian besar berkebun karet untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat. Sedangkan untuk HD yang memiliki kelembagaan mapan harus taat aturan. Oleh karena itu penerapan aturan harus ditegakkan untuk menghindari konflik kedepan,” ungkap Jaga. Begitulah strategi masyarakat Balai Agas dalam memainkan LPHD, memperkuat kelembagaan dan taat aturan untuk kemapanan pengelolaan HD. Disisi lain juga menjaga kehidupan sosial di masyarakat desa Balai Agas untuk tetap harmonis.

Leave a Comment