Pengelolaan hutan desa tentunya berdasarkan rencana kerja yang sudah disusun oleh lembaga pengelola hutan desa (LPHD). Namun dalam penyusunan rencana kerja pengelolaan hutan harus disertai dengan wawasan dan kapasitas yang memadai.
Pengelolaan hutan desa tentunya berdasarkan rencana kerja yang sudah disusun oleh lembaga pengelola hutan desa (LPHD). Namun dalam penyusunan rencana kerja pengelolaan hutan harus disertai dengan wawasan dan kapasitas yang memadai.