Hutan Desa, Memberikan Hak Bagi Masyarakat untuk mengelola Hutan demi Kesejahteran

Hutan Desa (HD) Piawas, masih tergolong baru terbilang baru 2 tahun melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor SK.10025/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019. SK tersebut adalah tentang pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Piawas seluas 3.716 Hektar.

Dalam rangka sosialiasi dengan Masyarakat di dusun Entibab dan dusun Maha Permai (selasa malam, 7/5), Ketua LPHD Piawas sekaligus Kepala Desa Piawas, Eko Prayuda, S.Hut menyampaikan bahwa Hutan Desa merupakan cara negara memberikan hak pengelolaan hutan kepada Masyarakat secara resmi.

“Hutan desa tujuannya adalah untuk mensejahterakan Masyarakat, tidak mengklaim wilayah hutan yang selama ini menjadi kebun atau ladang Masyarakat. Justru dengan adanya HD, masyarakat bisa merasa aman dalam mengelola hutan. Hak masyarakat dijamin oleh status HD”, jelas Eko Prayuda selaku ketua LPHD saat mensosialisikan kepengurusan LPHD Piawas.

Manfaat Hutan Desa

Hutan Desa Piawas terdiri dari 3 jenis kawasan hutan. Pertama kawasan Hutan Lindung 2.892 Hektar dan Kawasan hutan Produksi Terbatas seluas 819 Hektar dan Hutan Produksi Tetap 5 hektar. Eko menyampaikan bahwa selain menjamin hak untuk pengelolaan hutan bagi masyarakat, Hutan Desa berfungsi sebagai menjaga lingkungan dan mencegah bencana.

“Di dalam Hutan Desa kita ada Hutan Lindung, yang artinya kawasan itu mempunyai fungsi melindungi. Perlu diketahui kawasan itu melindungi air bersih kita dan mencegah banjir,” papar Eko.

Masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi LPHD itu berjumlah 55 orang. Beberapa dari mereka memberikan komentar. Salah satunya adalah kepala dusun Entibab. Ia mengatakan bahwa memang ada hutan lindung di desa Piawas, namun sudah menjadi lahan terbuka.

Bagaimana bisa hutan itu melindungi lagi. Karena sekarang isinya hanya semak belukar dan ketika hujan pasti jalan desa ada yang banjir,” kata Saleh, ketua dusun Entibab.

Menanggapi hal tersebut Ketua LPHD mejelaskan itulah fungsinya LPHD. Melalui program restorasi hutan yang artinya usaha mengembalikan kondisi hutan sesuai fungsinya.

“Jadi itulah yang akan kita lakukan melalui program PAHAM. LPHD dan SUAR akan melibatkan banyak masyarakat dalam proses untuk restorasi. Restorasi yaitu rehabilitasi, agroforestry dan ANR atau penyiangan dalam bahasa kita,” jelas Eko Prayuda yang juga Kepala Desa Piawas ini.

Pelibatan Masyarakat dalam Program

LPHD tanpa dukungan masyarakat akan kesulitan dalam menjalankan program khususnya kegiatan reboisasi dan agroforestri. Masyarakat yang memiliki lahan di HD akan dibantu dengan bibit pohon hutan yang bernilai ekonomi. Contohnya kopi, karet, petai , jengkol dan lain-lain.

“LPHD akan melibatkan Masyarakat dalam proses penyemaian, pembibitan, penanaman untuk kegiatan rehabilitasi dan agroforestri. Masyarakat membersihkan lahan dan menanam bibit di lahan masing-masing dan di upah. Hasilnya nanti juga untuk masyarakat bukan untuk LPHD. Jadi Hutan Desa itu tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” tutup Eko Prayuda. (Sahaja)

Leave a Comment